Cerai saat Hamil Menurut Hukum Negara. Pada dasarnya untuk dapat melakukan cerai saat hamil, suami istri harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”): “ Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan
Jawaban: proses konseling pra nikah, tentunya harus disepakati oleh kedua calon pasangan dan gembala mengenai waktu konseling. Setelah sepakat dengan waktu yang ditentukan, baru masuk ke materi konseling pra nikah. Yang perlu di perhatikan bahwa para peserta koseling hendak membawa Alkitab masing-masing ketika konseling pra nikah.
hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan pada saat wanita hamil, maka tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Pengaturan tentang anak diluar kawin dalam KUHPerdata, yakni anak diluar kawin
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran bimbingan konseling dalam menangani masalah hamil di luar nikah berupa pemberian layanan invidual maupun layanakelompok dengan pendekatan, teknik dan juga
Kelima, hamil diluar nikah, sebagai efek pergaulan bebas. Akibat dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, yang tidak lagi mengindahkan norma dan kaidah-kaidah agama adalah terjadinya hamil diluar nikah. Kehamil-an yang terjadi diluar nikah tersebut, merupa-kan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari
Kristen, Hindu, Buddha, karena perempuan telah hamil di luar nik ah. Dalam rangka . diluar nikah mendorong anaknya untuk menikah di usia yang masih belia. 4.
Sehingga hal – hal yang tidak seharusnya terjadi pun tidak dapat dielakkan. Banyak praktik aborsi disana-sini hanya untuk menghilangkan jejak terjadinya kehamilan di luar nikah. Bagi mereka yang tidak mau menanggung dosa lebih banyak lagi, mau tidak mau harus menikahkan anaknya. Namun adanya ketetapan pemerintah mengenai nikah hamil sering
Pernikahan adalah ikatan antara pria dan wanita atas dasar janji di hadapan Allah dan sidang jemaat. Namun untuk menjaga janji ini bukanlah satu hal yang mudah, karena seiring berjalannya pernikahan pasti akan diuji. Ujian ini membuat banyak pernikahan hancur berantakan, dan berujung pada perceraian. Hal yang memprihatinkan ialah perceraian ini
Ld2ND6w. g83wrkv4ln.pages.dev/474g83wrkv4ln.pages.dev/331g83wrkv4ln.pages.dev/150g83wrkv4ln.pages.dev/474g83wrkv4ln.pages.dev/71g83wrkv4ln.pages.dev/20g83wrkv4ln.pages.dev/82g83wrkv4ln.pages.dev/337
hamil diluar nikah dalam kristen