Liputan6.com, Jakarta - Setelah akhir pekan ditiadakan, pembatasan kendaraan roda empat lewat kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan. Pada hari ini, Senin (11/12/2023), skema ini berlaku untuk para pemilik kendaraan berpelat ganjil, dimana bebas melintasi seluruh ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
75Chd.